Wamenkum HAM: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan
Merdeka.com - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi telah bebas bersyarat pada Selasa (6/9) kemarin. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej Edward mengatakan, kebijakan itu sudah sesuai aturan Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli.
"Kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ujar Edward di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/9).
"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," sambungnya.
Edward tak mau menanggapi soal napi korupsi Jaksa Pinangki yang ikut bebas bersyarat baru-baru ini. Menurutnya, UU Nomor 22 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi sesuai aturan.
"Kami tidak lihat case by case. Tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum dan kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi," jelasnya.
Daftar 23 Napi Korupsi
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,2. Desi Aryani bin Abdul Halim,3. Pinangki Sirna Malasari, dan4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,2. Setyabudi Tejocahyono,3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,6. Danis Hatmaji bin Budianto,7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,12. Zumi Zola Zulkifli,13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,15. Supendi bin Rasdin,16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,18. Anang Sugiana Sudihardjo,19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan NasDem telah menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya