Vonis Fathanah diperberat dari 14 Tahun jadi 16 Tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah alias Olong, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (26/3).
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 19 Maret 2014 oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M. As'Adi Alma'ruf, Sudiro dan dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.
Vonis itu lebih berat 2 tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013.
Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dengan rincian penjara 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Achmad Sobari.
Putusan itu menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu membebaskan Fathanah dari dakwaan pencucian uang pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Fathanah menerima transfer dari orang lain sebanyak 58 orang seperti pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose yang diduga sebagai uang hasil tindak kejahatan. Tapi hakim tidak menyetujui dakwaan tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan barang bukti dalam perkara dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut antara lain berbentuk tanah, rumah, mobil dan sejumlah perhiasan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya