VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden atau hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana. Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
- Afida Maulia Sabarini
- Didi Syafirdi Swartha
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru bereaksi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Noval bertanya ke Calon Presiden Ganjar Pranowo menjadi "petugas rakyat atau petugas partai?"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi di luar kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta usai menggelar dialog dengan Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaBupati Banyumas Achmad Husein menghadiri acara Student Summit yang digelar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca Selengkapnya