Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyampaikan, ada dua hakim anggota yang melakukan dissenting opinion dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Sambo.
Tiga hakim lainnya memilih untuk meringankan hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Selain Sambo, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi masa hukuman tiga terpidana lainnya. Mulai dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Hukuman Putri disunat dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal dikurangi menjadi 8 tahun, dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. Majelis Kasasi terdiri dari Suhadi selaku ketua, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Baca SelengkapnyaAnggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaAbraham Samad, berkomentar terkait kabar Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan percaya diri bersama Mahfud Md untuk melakoni debat perdana.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.
Baca SelengkapnyaKontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus bergulir dan tengah menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah berpendapat, pemohonan gugatan batas usia capres dan cawapres para pemohon dikabulkan sebagian.
Baca Selengkapnya