VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Padahal, pengadilan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Hukuman penjara untuk Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian masa hukuman Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dan hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
- Afida Maulia Sabarini
- Harwanto Bimo Pratomo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambil menenteng bunga buket, Tribrata mendapat ucapan selamat dari banyak orang
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam, Mahfud MD tegas, pemerintah akan menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaUsai diumumkan, Ganjar dan Mahfud masuk bersamaan ke dalam ruangan
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyinggung, adanya rebutan kekuasaan dari para pangeran pada zaman dahulu kala yang menyebabkan kehancuran dinasti
Baca SelengkapnyaJimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik
Baca Selengkapnya