VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana. Banyak modus dilakukan keduanya untuk membohongi para korban.
Keduanya ditangkap di salah satu apartemen di daerah Kabupaten Tangerang. Proses pencarian Rihana-Rihani ini sudah berlangsung satu bulan. Mereka tergolong licin mengelabuhi polisi.
Penangkapan dua saudari kembar tersebut, berawal dari laporan salah satu korbannya yang tertipu miliaran rupiah.
Mereka menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kombes Hengki mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut"
berita untuk kamu.
- Didi Syafirdi Swartha
- Nuryandi Abdurohman
Andika pun menanggapi soal aksi pencopotan baliho yang dialami Ganjar-Mahfud di daerah
Baca SelengkapnyaHampir sebulan si kembar Rihana Rihani menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan.
Baca SelengkapnyaKetiganya sempat memamerkan nomor urut sambil bergaya dengan jarinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari buka suara, kasus perwira TNI yang melakukan lawan arah di tol MBZ
Baca SelengkapnyaSuyoko menjadi bulan-bulanan para pengeroyok hingga jatuh tersungkur.
Baca SelengkapnyaAndika pun menanggapi soal aksi pencopotan baliho yang dialami Ganjar-Mahfud di daerah.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, Panglima Yudo juga mengingatkan pihak lain jangan meremehkan TNI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai Kemenko Polhukam agar tetap netral
Baca Selengkapnya