UU Pernikahan harus direvisi, batas usia nikah 16 tahun mengerikan
Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Wanita, Musdah Mulia meminta Pimpinan DPR untuk mempertimbangkan merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan batas usia menikah. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.
"Batas usia pernikahan (di Indonesia) usia 16 mengerikan itu. Harus revisi Undang-Undang Perkawinan dan juga setop perkawinan anak. Presiden ngomongin begitu," kata Musdah saat bersama Paguyuban Punakawan bertemu Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Musdah memaparkan, berdasarkan data kasus perkawinan yang ada, dari sekitar 2000 kasus pernikahan, 42 persen persoalan muncul dari perkawinan usia anak. "Perkawinan anak, itu mengerikan sekali. Dari total kasusnya itu ada 2000an kasus lah ya dan 42 persennya itu perkawinan anak dan itu mengerikan sekali karena perkawinan itu kan anak perempuan gimana coba, miskin kawin muda, jadi anak ngurusin anak," paparnya.
Musdah menambahkan, remaja perempuan berusia 16 tahun dinilai masih minim pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan, pun merawat anak. "Bagaimana soal gizi, bagaimana soal pendidikan, soal kehidupan sosial, nanti ujungnya ke kemiskinan," imbuhnya.
Batas usia menikah bagi perempuan yang dinilai relatif ideal, menurut Musdah adalah 18 tahun. Usia ini juga menjadi patokan batas usia menikah bagi perempuan di negara lain.
Batas usia 16 tahun yang dinilai masih belia untuk menikah, menurut Musdah, rawan masalah. Selain bakal menimbulkan masalah rumah tangga, usia belia saat menikah juga rawan dihinggapi masalah prostitusi hingga perdagangan manusia.
"Paling tidak 18 tahun. Karena itu kita kemarin di MK minta menaikkan usia nikah itu kan tp ditolak MK, alasannya alasan agama. Perkawinan anak itu gak boleh itu urusannya itu nanti prostitusi, human trafficking. Di kita kan banyak ijab kabul dengan prostitusi beda tipis," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaSuami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.
Baca SelengkapnyaWanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaSalah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca SelengkapnyaUntuk mengiringi sebuah pernikahan, sebagai seorang Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa.
Baca SelengkapnyaPernikahan adalah momen bahagia yang ditunggu setiap pasangan. Dengan ucapan pernikahan, kita juga ikut merayakan dan merasakan kebahagiaan orang terdekat.
Baca Selengkapnya