UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana."
Bunyi Pasal 275 ayat 1 yang dikutip, Kamis (13/7).
merdeka.com
Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Bila tindakan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan tersebut mengakibatkan pasien mengalami cacat atau meninggal maka terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 438.
Dalam Pasal 165 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan ini ada tiga tingkatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama berupa puskesmas, klinik pertama, dan praktik mandiri tenaga medis dan kesehatan.
Sementara fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua atau lanjut berupa pelayanan spesialistik atau subspesialistik. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik utama, balai Kesehatan dan praktik mandiri tenaga medis atau kesehatan.
Berikut bunyi lengkap sanksi bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan yang tidak memberi pertolongan pertama pada pasien darurat: Pasal 438 (1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).