Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Kasus ACT, Polri Koordinasi dengan Kejagung dan Akuntan Publik

Usut Kasus ACT, Polri Koordinasi dengan Kejagung dan Akuntan Publik Aktivitas kantor ACT Jakarta pasca pencabutan izin. ©2022 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya juga didampingi oleh pengawas internal dalam melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

"Dalam Proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal. Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (19/7).

Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung serta melibatkan akuntan publik.

"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT. Bareskrim Polri melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT," sebutnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadal lima orang saksi pada 18 Juli 2022.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yaitu A (pendiri, ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT). IA (Ketua pembina yayasan ACT). BH (anggota Dewan Syariah Yayasan ACT). S (pengawas yayasan ACT) dan AFF (Ketua dewan Syariah Yayasan ACT)," tutupnya.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas Polri saat Arus Mudik
Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas Polri saat Arus Mudik

Lebih dari 80 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja polantas mengamankan dan melancarkan arus mudik.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya