Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai kalah di MA, Ani kembali gugat orang tua dan tujuh orang saudaranya

Usai kalah di MA, Ani kembali gugat orang tua dan tujuh orang saudaranya Aswanto pengacara Ani Hadi Setyowati. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Masih ingat kasus anak menggugat orang tua kandungnya di Kota Malang, Jawa Timur? Kini kasus itu memasuki babak baru, karena sang anak kembali mengajukan gugatan dengan materi berbeda.

Pihak anak, Ani Hadi Setyowati menggugat kembali orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan tujuh orang saudara kandungnya. Pihak Ani, yang merupakan anak keempat mengugat kepemilikan rumah yang hingga saat ini disengketakan.

Ani melalui pengacaranya menyatakan, telah terjadi jual beli rumah di Jalan Diponegoro II RT 01 RW 05 Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut sebelum akte hibah rumah tersebut diterbitkan. Rumah itu telah dibeli dari orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan Boedi Harti (almarhumah).

"Setelah pembayaran muncul akta hibah, padahal seharusnya jual beli. Kita melihatnya terurut, klien kita dirugikan kalau itu akte hibah, kita jual beli," tegas Aswanto, pengacara Ani Hadi Setyowati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (13/2).

Seharusnya terbit akta jual beli, bukan akta hibah, karena sebelum keluar akta hibah itu rumah telah dijual dan dibeli oleh penggugat. Rumah itu sudah dijual ke anaknya, sudah dibayar secara lunas.

Kata Aswanto, pembuktian terjadinya jual beli tersebut akan dibeberkan dalam persidangan. Sejumlah bukti disiapkan di antaranya bukti transfer pembelian.

"Kalau benar itu akta hibah tentu tidak ada biaya perolehan hak-hak terhadap tanah. Adanya biaya perolehan hak atas tanah membuktikan bahwa itu unsur jual beli, itu topik permasalahan," terangnya.

Kalau akte hibah dicabut, rumah tersebut akan kembali kepada pemiliknya. Tetapi proses jual beli sendiri sudah terjadi tahun 2007 dan lunas 2000, sebelum gugatan terjadi, karena dalam gugatan yang dimasukkan muncul BPN dan Notaris sebagai pihak turut tergugat.

"Kalau orang Islam, kalau dibuat akta hibah itu bisa dicabut. Karena saya membuat gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.

Perlu diketahui, Ani telah dinyatakan kalah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pada kedua orangtuanya. Ani menggugat karena merasa sebagai pemegang akta hibah dan berhak atas rumah tersebut.

Gugatan itu diajukan setelah MA sebelumnya memenangkan orang tuanya. Putusan MA menyatakan hibah atas rumah kepada Ani dinyatakan batal demi hukum. Kepemilikan rumah selanjutnya jatuh kepada Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96).

Saat publik mengira masalah sudah selesai ternyata kembali muncul gugatan yang mempersoalkan kepemilikan rumah tersebut. Kata pihak Ani, rumah tersebut sudah dibeli dan seharusnya muncul akta jual beli, buka akta hibah dari sang ayah kepada dirinya.

"Bukan akta hibah, tetapi klien kami tidak paham hukum, mengikuti saja. Kita kaget 2011 ada gugatan dari tergugat untuk membatalkan akta hibah itu," terang Aswanto.

Hari ini merupakan sidang ketiga gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang dihadiri oleh penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Mencari Alasan untuk Keluar Rumah, Begini Caranya
Mencari Alasan untuk Keluar Rumah, Begini Caranya

Meski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.

Baca Selengkapnya
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!

Menjadi anak kos adalah salah satu langkah menuju hidup mandiri.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni

Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Mbah Salam, Penjual Mainan yang Setiap Hari Tidur Beralaskan Kardus di Emperan Toko
Kisah Haru Mbah Salam, Penjual Mainan yang Setiap Hari Tidur Beralaskan Kardus di Emperan Toko

Mbah Salam mengaku pulang ke Malang dua sampai tiga bulan sekali untuk menengok anak dan cucunya di rumah.

Baca Selengkapnya
Panduan Terkait Kapan dan Berapa Lama Orangtua Bisa Meninggalkan Anak Sendirian
Panduan Terkait Kapan dan Berapa Lama Orangtua Bisa Meninggalkan Anak Sendirian

Meninggalkan anak sendirian di rumah bisa dilakukan oleh orangtua secara berjenjang seiring usia.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya