Usai disidik, Rektor Berkley bilang 'kalau dibayar saya kasih tahu'
Merdeka.com - Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren merampungkan pemeriksaannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
Liartha yang menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menutup wajahnya dengan jas berwarna abu-abu yang semula dikenakannya dengan gagah.
Bahkan, kepada awak media, Liartha mengatakan akan berbicara jika dirinya dibayar. Hal itu disampaikan dia saat wartawan mengonfirmasi perihal materi pemeriksaan.
"Kalau dibayar saya kasih tahu, kalau engga dibayar enggak saya kasih tahu," kata Liartha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Sekedar informasi, LK sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Dia berdalih, ketidakhadirannya pada pemeriksaan lantaran sedang sakit.
Penyidik bersama dengan dokter Polri pun lantas mendatangi kediaman LK untuk memastikan kondisinya. Saat itu, LK pun berjanji akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB," Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley, Berkley Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
"Berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya. Sementara untuk di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkeley dengan zin yang dimiliki izin kursus manajemen," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, LK dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal ini, dinilai merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaRektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca Selengkapnya