Usai bunuh Imam, pelaku tarik uang Rp 10 juta milik korban
Merdeka.com - Pelaku berinisial D yang diduga membunuh Imam Assyafii (31) ditangkap aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum korban dibunuh, pelaku diduga menarik sejumlah uang dari kartu ATM yang dimiliki korban.
"D pada suatu tempat mencairkan uang di sebuah ATM milik korban yang diduga sudah minta pin kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Rikwanto mengatakan, sebagian uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli barang. "Sebagian lagi ada uang tunai. Jumlahnya Rp 10 juta dengan empat kali penarikan," terangnya.
Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki ditemukan telah terbujur kaku di dalam bagasi mobil Suzuki Grand Vitara berwarna hitam nopol B 531 EV. Mayat pria nahas tersebut ditemukan di parkiran terminal 1C, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Diketahui korban bernama Imam Assyafii (31) alamat di Rawalumbu Kota Bekasi. Belum 1x24 jam, pelaku yang diduga membunuh Imam pun telah dibekuk petugas pada Selasa (19/3) malam di daerah Kuningan, Jawa Barat.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Baca SelengkapnyaSosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaTetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap jemaah masjid akan mendapat uang masing-masing 50 ribu rupiah.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya