Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai bunuh Imam, pelaku tarik uang Rp 10 juta milik korban

Usai bunuh Imam, pelaku tarik uang Rp 10 juta milik korban garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Pelaku berinisial D yang diduga membunuh Imam Assyafii (31) ditangkap aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum korban dibunuh, pelaku diduga menarik sejumlah uang dari kartu ATM yang dimiliki korban.

"D pada suatu tempat mencairkan uang di sebuah ATM milik korban yang diduga sudah minta pin kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Rikwanto mengatakan, sebagian uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli barang. "Sebagian lagi ada uang tunai. Jumlahnya Rp 10 juta dengan empat kali penarikan," terangnya.

Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki ditemukan telah terbujur kaku di dalam bagasi mobil Suzuki Grand Vitara berwarna hitam nopol B 531 EV. Mayat pria nahas tersebut ditemukan di parkiran terminal 1C, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Diketahui korban bernama Imam Assyafii (31) alamat di Rawalumbu Kota Bekasi. Belum 1x24 jam, pelaku yang diduga membunuh Imam pun telah dibekuk petugas pada Selasa (19/3) malam di daerah Kuningan, Jawa Barat.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat

Sosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Haji Sulaiman, Pengusaha Rokok yang Bagikan Uang untuk Jemaah yang Tarawih di Masjidnya
Profil Haji Sulaiman, Pengusaha Rokok yang Bagikan Uang untuk Jemaah yang Tarawih di Masjidnya

Setiap jemaah masjid akan mendapat uang masing-masing 50 ribu rupiah.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya