Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif

Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan. ©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih mengkaji adanya dugaan Perda pemekaran desa yang diduga keliru di Desa Wunduongohi. Oleh karena itu, Kemendagri memanggil seluruh stakeholder untuk membahas hal tersebut.

"Itu sedang kami teliti kebenarannya, secara mekanisme benar, artinya dari kabupaten provinsi Kemendagri melihat secara mekanismenya benar, tetapi intinya sore ini kami akan bahas dengan teman-teman provinsi termasuk Polda kemudian Polres, kami mengundang juga teman-teman dari PMK, Kemenkeu, termasuk Menko Polhukam kami undang," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.

"Kalau memang bener-bener fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," tegasnya.

Asal Muasal Desa Fiktif

Kementerian Dalam Negeri mendapatkan data desa fiktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan terjun ke lapangan selama 15-17 Oktober 2019.

"Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Setelah data itu ditelusuri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menemukan hanya ada empat yang masuk kategori fiktif di Sulawesi Tenggara.

Dia menjelaskan, empat desa itu dianggap fiktif karena perda pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Nata mensinyalir ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.

"Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," kata Nata.

Nata memastikan, tidak ada dana desa yang mengalir ke empat desa tersebut. Dana itu sudah ditahan sejak 2017. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Bupati Konawe dan pihak kepolisian. Kemendagri menunggu hasil investigasi Polda.

"Kemudian kaitan dengan dana desa kami sudah konfirmasi dengan Bupati, ternyata dana desa yang dimaksud terutama di 4 desa itu tidak digelontorkan; ditahan sejak 2017," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Potensi Laut: Itu Modal Besar Menggerakkan Perekonomian
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Potensi Laut: Itu Modal Besar Menggerakkan Perekonomian

Kemendagri mengapresiasi sembilan kepala daerah dan satu kepala perangkat daerah yang bisa melihat kebutuhan masyarakat pesisir.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya