Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UGM nilai tes keperawanan Polwan bentuk diskriminasi

UGM nilai tes keperawanan Polwan bentuk diskriminasi aksi polwan siap kawal pemilu damai. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik kebijakan kepolisian melakukan tes keperawanan pada calon anggota. Menurut PSKK UGM, kebijakan itu konyol dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Pemerhati isu gender sekaligus peneliti PSKK UGM, Dr. Dewi Haryani Susilastuti mengatakan, bentuk diskriminasi itu secara tidak langsung direstui oleh negara.

"Ini sesuatu yang sangat ironis. Saat sebuah institusi yang salah satu mandatnya adalah memberikan perlindungan terhadap perempuan, tapi justru melakukan praktik yang represif terhadap perempuan. Jika melihat institusi kepolisian sebagai kepanjangan tangan negara, maka praktik diskriminasi terhadap perempuan itu dilakukan dengan restu dari negara,” katanya, Selasa(25/11).

Tes keperawanan sebenarnya kental sejak era Orde Baru (Orba). Namun tes itu sendiri sudah dihapuskan sejak reformasi 1998. Dewi menganalisa bahwa kebijakan tes keperawanan yang baru-baru ini mengemuka merupakan bentuk kemunduran sistem. Selain itu berdasar laporan dari Human Right Watch, tes keperawanan kerap menimbulkan trauma bagi calon polisi.

"Praktik tersebut jelas menunjukkan kerasnya budaya yang meminggirkan sekaligus merendahkan perempuan. Status seorang perempuan seolah-olah ditentukan apakah dia masih perawan atau tidak. Bukan ditentukan oleh talenta, kapasitas, dan kecerdasan berpikirnya," tambahnya.

Adanya wacana tes ini sendiri menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Kepolisan, ujar Dewi, tak pernah memberikan jawaban yang memuaskan atas banyaknya pertanyaan tentang wacana tersebut.

"Apa pentingnya tes tersebut dilakukan terhadap calon polisi perempuan? Mungkin polisi nggak benar-benar paham dampak dan fungsi dari tes itu," tegasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Potret Fasilitas Kerohanian UGM, Simbol Kerukunan Umat Beragama

Potret Fasilitas Kerohanian UGM, Simbol Kerukunan Umat Beragama

Di sini sivitas UGM bisa menjalankan kegiatan keagamaan sekaligus berdialog untuk membangun kebhinekaan

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya