UGM nilai tes keperawanan Polwan bentuk diskriminasi
Merdeka.com - Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik kebijakan kepolisian melakukan tes keperawanan pada calon anggota. Menurut PSKK UGM, kebijakan itu konyol dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Pemerhati isu gender sekaligus peneliti PSKK UGM, Dr. Dewi Haryani Susilastuti mengatakan, bentuk diskriminasi itu secara tidak langsung direstui oleh negara.
"Ini sesuatu yang sangat ironis. Saat sebuah institusi yang salah satu mandatnya adalah memberikan perlindungan terhadap perempuan, tapi justru melakukan praktik yang represif terhadap perempuan. Jika melihat institusi kepolisian sebagai kepanjangan tangan negara, maka praktik diskriminasi terhadap perempuan itu dilakukan dengan restu dari negara,” katanya, Selasa(25/11).
Tes keperawanan sebenarnya kental sejak era Orde Baru (Orba). Namun tes itu sendiri sudah dihapuskan sejak reformasi 1998. Dewi menganalisa bahwa kebijakan tes keperawanan yang baru-baru ini mengemuka merupakan bentuk kemunduran sistem. Selain itu berdasar laporan dari Human Right Watch, tes keperawanan kerap menimbulkan trauma bagi calon polisi.
"Praktik tersebut jelas menunjukkan kerasnya budaya yang meminggirkan sekaligus merendahkan perempuan. Status seorang perempuan seolah-olah ditentukan apakah dia masih perawan atau tidak. Bukan ditentukan oleh talenta, kapasitas, dan kecerdasan berpikirnya," tambahnya.
Adanya wacana tes ini sendiri menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Kepolisan, ujar Dewi, tak pernah memberikan jawaban yang memuaskan atas banyaknya pertanyaan tentang wacana tersebut.
"Apa pentingnya tes tersebut dilakukan terhadap calon polisi perempuan? Mungkin polisi nggak benar-benar paham dampak dan fungsi dari tes itu," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPotret Fasilitas Kerohanian UGM, Simbol Kerukunan Umat Beragama
Di sini sivitas UGM bisa menjalankan kegiatan keagamaan sekaligus berdialog untuk membangun kebhinekaan
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnya