Tuntut penyelesaian kasus korupsi, massa geruduk Kejati Jatim
Merdeka.com - Puluhan orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kota Mojokerto, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Jalan A Yani, Surabaya. Mereka menuntut Kejati Jawa Timur segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) fiktif senilai Rp 250.706.900, di RSUD dr Wahidin Soediro Husodo, Mojokerto, tahun anggaran 2008.
Mereka datang dengan membawa sejumlah poster di antaranya bertuliskan 'Ada Apa Denganmu, Wahai Kejari Kota Mojokerto.' Mereka menilai penanganan kasus dugaan korupsi itu oleh Kejari Mojokerto berdasarkan hasil audit BPK di tahun 2009 tersebut, tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.
Untuk itu mereka meminta Kejati Jawa Timur segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Koordinator aksi, Sumantri mengatakan, sejauh ini Kejari Mojokerto hanya menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Suharto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Widodo, serta Direktur CV Matahari, Hari Purnomo.
Sedangkan Sekretaris Kota Mojokerto, Suyitno, yang dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR), sudah pernah diperiksa pihak Kejari Mojokerto pada bulan November lalu. Namun hingga kini, status hukumnya belum ada kejelasan.
"Lembaga TPTGR dan orang-orang yang berwenang dalam lembaga tersebut telah diperiksa oleh Kejari Mojokerto, namun hingga hari ini belum jelas status hukumnya. Kami menduga proses penanganan proyek pengadaan alkes fiktif ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan terkesan tebang pilih serta adanya indikasi untuk melokalisir kasus tersebut," ucap Sumantri saat berorasi di depan halaman Kejati Jawa Timur.
"Kami datang ke sini, menginginkan kasus korupsi pengadaan Alkes di Mojokerto itu segera diambil alih pihak Kejati Jatim. Karena jika masih ditangani Kejari Mojokerto, kasus ini tidak akan pernah terungkap," tegas dia.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Muljono, yang menerima para demonstran, meminta warga Mojokerto tidak berdemo lagi. "Kasus ini tetap ditangani Kejari Mojokerto dan saya pastikan telah ada penambahan tersangka baru," janji dia pada para demonstran.
Muljono memastikan, tersangka baru yang dia maksud adalah Sekkota Mojokerto, Suyitno. "Memang masih belum dilakukan penahanan terhadap Suyitno. Tapi tiga tersangka yang telah ditetapkan terdahulu, telah ditahan di Kejari Mojokerto," lanjut dia.
Muljono menjamin berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo. "Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada saudara-saudara untuk tetap mendukung upaya penanganan kasus ini, dan tidak perlu lagi menggelar demo," tandas Muljono.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya