Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Karyawan Sritex Curhat Takut Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Karyawan Disabilitas PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Tri Marjanto, menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi terkait kekhawatirannya akan kehilangan mata pencaharian, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak … karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar," ucap Marjanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10) seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat terbuka, dia memperkenalkan diri dan menyatakan bahwa kebutuhan pribadinya selama 10 tahun tercukupi karena bekerja di PT Sritex, bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ia mengaku sebagai karyawan disabilitas di perusahaan tersebut dan bekerja sebagai mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.
"Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya," tulis dia dalam surat terbukanya.
Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperoleh dukungan dari warganet lain.
Surat tersebut ia unggah pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.
Pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terbang ke Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/10).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Subianto terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca Selengkapnya