Tolong korban kecelakaan, pelajar SMP malah dianiaya TNI
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengencam tindakan pemukulan yang menimpa Candra Muliadi, pelajar kelas II SMP di Seumeulu, Minggu (2/11) oleh oknum anggota TNI Kodim 0115 Siemeulu.
Akibat pemukulan yang dilakukan anggota TNI itu, Candra Muliadi yang tinggal di Desa Labuah, Kecamatan Teupah Tengah harus dilarikan Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue. Sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami pemukulan di bagian dadanya dan juga sempat ditarik rambutnya oleh pelaku, di kawasan jalan umum Desa Busung, kecamatan Teupah Tengah.
"Ini bukan negara koboi dan proses hukum tetap harus menjadi prioritas. Karena TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Manager Program Kontras Aceh, Eddy Syah Putra, Kamis (6/11) di Banda Aceh.
Kata Eddy, semestinya TNI melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan brutal pada masyarakat sipil, apalagi sasaran pemukulan atau penganiayaan tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMP. Tindakan tersebut sangat konyol dan tidak mendidik selaku aparatur negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara.
"Seharusnya kekerasan tidak lagi menjadi budaya dalam menyelesaikan satu kasus. Tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bertentangan dengan jati diri TNI sebagai tentara profesional dan mencintai rakyat," tegasnya.
Kasus ini bermula korban hendak menolong anak yang ditabrak oleh orang lain yang melarikan diri di jalan raya. Tiba-tiba saat hendak meminta tolong pada orang lain, keluarlah TNI itu yang tinggal di seputaran kecelakaan itu dan langsung memukul korban sampai harus masuk rumah sakit.
"Korban dianggap oleh oknum TNI itu yang menabrak,padahal tidak demikian, korban hanya ingin mencari pertolongan," tukasnya.
Oleh karena itu, Eddy meminta komandan Kodim 0115 Siemeulu agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, di mana penindakan tersebut merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya publik harus tahu proses atau bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada TNI tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengecek langsung kesiapan prajurit TNI Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnya