Tolak eksepsi Ratu Mucikari, hakim minta JPU hadirkan 12 saksi
Merdeka.com - Terdakwa kasus mucikari via online, Yunita alias Keyko (27) asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali, hari ini (19/11) kembali menjalani sidang yang keempat, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Putusan itu terkait eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum ibu dua anak tersebut dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak seperti tiga sidang sebelumnya, yang digelar tertutup, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Unggul Ahmadi SH itu digelar terbuka.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Saat membacakan amar putusannya, Unggul menjelaskan, dakwaan yang diberikan jaksa sudah sah sesuai hukum, karena penerapan pasal yang diberikan sudah sesuai undang-undang.
"Perkara tetap dilanjutkan. Putusan sidang memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan 12 orang saksi," kata Unggul saat membacakan nota putusan sela.
Dari 12 saksi itu, lanjut dia, enam orang di antaranya berdomisili di Surabaya, dan sisanya berada di beberapa kota di luar Surabaya.
"Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, tidak bisa diterima. karena harus dibuktikan di persidangan nanti," tegas dia.
Seperti diberitakan pada sidang-sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Erry Meta telah melayangkan nota keberatannya atas dakwaan JPU. Erry mengatakan, Keyko hanyalah mucikari biasa, yang hanya memiliki tak lebih dari 30 PSK muda.
"Jika lebih dari itu, semuanya adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi via online," katanya kala itu.
Untuk itu, Erry menyayangkan jika Keyko didakwa dengan UU Trafficking karena tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. "Seharusnya didakwa dengan pasal mucikari (pasal 506 KUHP)," katanya usai sidang, mengulang pernyataannya tempo lalu.
Keyko didakwa pasal 506 KUHP tentang mucikari, pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya