Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak eksepsi Ratu Mucikari, hakim minta JPU hadirkan 12 saksi

Tolak eksepsi Ratu Mucikari, hakim minta JPU hadirkan 12 saksi Sidang Keyko. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus mucikari via online, Yunita alias Keyko (27) asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali, hari ini (19/11) kembali menjalani sidang yang keempat, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.

Putusan itu terkait eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum ibu dua anak tersebut dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak seperti tiga sidang sebelumnya, yang digelar tertutup, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Unggul Ahmadi SH itu digelar terbuka.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Saat membacakan amar putusannya, Unggul menjelaskan, dakwaan yang diberikan jaksa sudah sah sesuai hukum, karena penerapan pasal yang diberikan sudah sesuai undang-undang.

"Perkara tetap dilanjutkan. Putusan sidang memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan 12 orang saksi," kata Unggul saat membacakan nota putusan sela.

Dari 12 saksi itu, lanjut dia, enam orang di antaranya berdomisili di Surabaya, dan sisanya berada di beberapa kota di luar Surabaya.

"Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, tidak bisa diterima. karena harus dibuktikan di persidangan nanti," tegas dia.

Seperti diberitakan pada sidang-sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Erry Meta telah melayangkan nota keberatannya atas dakwaan JPU. Erry mengatakan, Keyko hanyalah mucikari biasa, yang hanya memiliki tak lebih dari 30 PSK muda.

"Jika lebih dari itu, semuanya adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi via online," katanya kala itu.

Untuk itu, Erry menyayangkan jika Keyko didakwa dengan UU Trafficking karena tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. "Seharusnya didakwa dengan pasal mucikari (pasal 506 KUHP)," katanya usai sidang, mengulang pernyataannya tempo lalu.

Keyko didakwa pasal 506 KUHP tentang mucikari, pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya