TNI AL tangkap kapal asing pencuri 1 juta kg ikan & udang

Kapal Asing berbendera Panama dengan ABK Tiongkok ini merupakan kapal terbesar yang perah ditangkap.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
TNI AL tangkap kapal asing pencuri 1 juta kg ikan & udang
KRI John Lie. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Kapal berbendera Panama dengan bobot 4.306 GT berhasil ditangkap aparat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, Kapal bernama MV HAI FA itu, membawa hampir satu juta kilogram ikan dan udang.Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin menuturkan, penangkapan itu dilakukan lantaran MV HAI FA. Tak dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan. Kapal jenis pengangkut ikan itu diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan Tiongkok."Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg," kata Asep di Jakarta, Selasa (13/1).MV HAI FA ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke. Muatan yang diketahui milik PT. Avona Mina Lestari ini rencananya akan diekspor ke Tiongkok."Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak laik operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO," ungkapnya.Selain tidak memiliki SLO, kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua. Untuk itu, pihaknya telah menempuh langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini.Langkah yang diambil, di antaranya melakukan koordinasi dengan aparat terkait seperti Koarmatim TNI AL, Kepolisian, termasuk Komandan Lantamal XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon. Termasuk mengawal MV. HAI FA ke Dermaga Lantamal IX Ambon dengan menggunakan KRI. John Lie-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015 pukul 10.00 WIT.

Rekomendasi