Tidak Sengaja, Satpol PP Tangsel Bongkar Gudang Miras Berkedok Toko Jamu
Merdeka.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan, membongkar gudang minuman keras (miras) berkedok toko jamu ilegal di kawasan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Dari lokasi itu, petugas mendapati ribuan botol miras dari dalam gudang dan ratusan dus berisi botol miras dari dua truk yang akan melakukan bongkar muat barang.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, terbongkarnya gudang penyimpanan miras itu, bermula dari pelaksanaan monitoring petugas Satpol PP terhadap lokasi pengurukan tanah dekat gudang miras.
Ketika berada si lokasi petugas melihat adanya dua truk yang akan melakukan bongkar muat miras.
"Terungkap saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut. Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," jelas Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3).
Pilar menerangkan, Kota Tangerang Selatan, tegas melarang peredaran miras berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dari gudang tersebut, ratusan karton miras berbagai merek seperti anggur merah 14 persen sebanyak 200 karton, anggur merah 19,7 persen sebanyak 100 karton dan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol yang bervariatif.
"Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol. Pengakuan pemiliknya dalam sebulan toko itu menjual 25.680 botol minuman beralkohol," kata dia.
Pilar menyebutkan, gudang miras berkedok toko jamu itu, biasa menyuplai ke sejumlah pelanggan di kawasan Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. Dia meminta Satpol PP Tangsel, terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak adanya peredaran miras di wilayah Tangsel.
"Tentu harapan kita untuk lebih tegas dan lebih banyak lagi melakukan operasi penegakan perda. Apalagi saat ini juga mendekati Ramadan," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSeketika aksi penyamaran petugas ini viral dan jadi perbincangan publik.
Baca Selengkapnya