Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Perdagangan Bayi via Online di Surabaya Segera Disidang

Tersangka Perdagangan Bayi via Online di Surabaya Segera Disidang Ilustrasi bayi. ©2015 Pixabay

Merdeka.com - Kasus perdagangan bayi via online di Surabaya segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menyatakan, Jumat (14/12) ini pihaknya sudah melimpahkan berkas penjualan bayi via online tersebut ke PN Surabaya.

Usai pelimpahan berkas, pengadilan akan membuat penetapan jadwal sidang. "Berkas sudah kita limpahkan, tinggal menunggu penetapan sidang saja," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya ini menambahkan, pihaknya sudah menerima total delapan berkas atas perkara ini.

"Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Lima tersangka yang sudah tahap II. Sedangkan tiga tersangka belum tahap II. Dan dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan," pungkasnya.

Adapun ke delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II, yakni Alton Phinadita Prinato, pemilik akun; Ni Ketut Sukawati, bidan; Larizza Anggraini, ibu kandung bayi dari Surabaya; Yuvi Berliana Sari, perantara; Mafazza Nurwahyu, pembeli; Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea, ayah bayi dari Tanggerang; Florentina Sukmawati, ibu kandung bayi dari Tanggerang; dan Ni Nyoman Sirait, pembeli.

Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati, pembeli dan Irfadillah Zumarsa, ibu kandung bayi dari Malang.

Sebelumnya, Tim Siber Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perdagangan bayi online, melalui instagram pada Oktober lalu. Modus tersangka adalah menawarkan jasa konsultasi dan solusi pada para orang tua bayi yang tidak mampu atau pasangan yang memiliki anak diluar pernikahan.

Alton, pengelola akun, menawarkan pada para orangtua untuk mengadopsikan bayi yang tidak diinginkan tersebut.

Namun, jalan adopsi yang ditempuh Alton ternyata hanya lah modus belaka. Bayi yang didapat, kemudian dijual pada orang lain.

Harga bayi ada yang mencapai Rp 22 juta. Hasil itu dibagi secara rata oleh pelaku. Misalnya pengelola mendapatkan komisi sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian ibu pemilik bayi mendapatkan Rp 15 juta, dan bidan yang bertugas sebagai perantara antar pembeli sebesar Rp 5 juta. Sayangnya, dari empat bayi yang berhasil dijual secara online, hanya satu bayi yang berhasil dilacak dan diselamatkan oleh polisi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP