Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda

Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda Persidangan kasus investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/12). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa, Agung Salim tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Ternyata Agung sudah lama tidak berada di Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Fakta itu diketahui saat sidang secara virtual digelar.

"Terdakwa tidak ada di rutan, informasi yang kami dapat dirawat di salah satu rumah sakit. Karutan mengeluarkan satu tahanan tanpa ada persetujuan dari majelis hakim. Izin kita meminta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan dokter pembanding untuk memeriksa terdakwa Agung Salim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina kepada hakim ketua majelis Dahlan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

Dahlan kemudian merespons permohonan dari JPU tersebut. Ia mengatakan memang pihaknya menerima surat dari Kelapa Rutan Klas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Ditujukan kepada Ketua Pengadilan, bahwa Agung Salim perlu pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis penyakit dalam," kata Dahlan membacakan surat tersebut.

Menurut Dahlan, surat tersebut keliru sebab ditujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan. Sedangkan, lanjut Dahlan, Ketua Pengadilan tidak ikut campur tangan terhadap perkara tersebut.

Menurut Dahlan, Kepala Rutan Pekanbaru melanggar peraturan yang ada. Dahlan juga merasa tak yakin dengan alasan Agung sakit, sehingga meminta agar jaksa mencari dokter selain dari rutan.

"Jadi prosedur hukum acaranya dilanggar oleh rutan. Silahkan penuntut umum, karena eksekutor itu penuntut umum. Segala sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan majelis hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum, cari dokter pembanding," jelasnya.

Dahlan meminta agar jaksa menelusuri kebenaran terkait keluarnya terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan, maka Dahlan mempersilakan jaksa agar mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silakan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali, kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana majelis hakim pun tak tahu," ketus Dahlan.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru, Lukman menjelaskan pemberitahuan terkait terdakwa sakit itu sudah disampaikannya jauh-jauh hari sebelum menjalani sidang pertama.

"Kita sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Satu, itu datanya ada semua," kata Lukman.

Menurut Lukman, pemberitahuan kedua juga sudah pihaknya sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan. Lukman menyebutkan, dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di RSUD.

"Kemudian hari Rabu dilakukan pemeriksaan lab, kita juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Suratnya sudah ada semua, semuanya lengkap," kata dia.

"Ketiga, Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kita, harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kita beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan ketua pebgadilan negeri pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon, semua ada," tambahnya.

Usai dibawa ke RSUD, kata Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa dirawat di rumah sakit.

"Nah ini juga sudah kita beritahukan. Jadi kita juga tidak tau kenapa kok marah-marah. Kok kemudian bilang jaksa tidak tahu," ucapnya.

Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum yakni PP no 58 tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang melakukan penahanan.

"Ini sudah kita lakukan secara prosedural. Jadi kita yakin mekanisme yang kita lakukan sudah sesuai," tandasnya.

Dalam perkara ini, ada lima orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua
Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua

Di masa-masa awal kerugian, Dwi Masih beranggapan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis.

Baca Selengkapnya