Terbukti menganiaya, perwira polisi cuma dihukum 1 bulan bui
Merdeka.com - Seorang perwira menengah di Mapolda Sumatera Utara, AKBP Ahmad Sumba, dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah menganiaya seorang warga.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/7). Majelis hakim menyatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga.
Namun, penganiayaan itu dimasukkan majelis hakim dalam kategori penganiayaan ringan. Ahmad Sumba dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 A KUHPidana. Hukuman satu bulan penjara yang dijatuhkan hakim wajib dijalaninya jika perwira menengah yang kini bertugas di Mapolda Sumut itu melakukan pelanggaran hukum dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah melakukan pemukulan kepada korban, Dicky Irawan pada 8 Januari 2013. Saat itu, korban dan rekannya Burhan Lubis baru saja pulang dari Mapolda Sumut untuk mengurus sesuatu keperluan.
Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba sepeda motor mereka dihentikan Ahmad Sumba. Dia turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan langsung berdebat dengan korban.
Ahmad Sumba yang pada saat itu mengenakan seragam dinas langsung memukul ulu hati korban. Akibatnya, Dicky dan Burhan terjatuh dari sepeda motor.
Merasa dianiaya, Dicky pun menyurati Kapolda Sumut. Dia akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi, sampai akhirnya persoalan ini maju ke persidangan.
Mendengar vonis majelis hakim, Dicky Irawan mengaku belum puas. "Putusan ini tidak memberikan efek jera bagi terdakwa yang merupakan seorang perwira polisi. Saya akan melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang anggota Polisi yang baru saja dilantik menjadi perwira harus merasakan sedih karena sang istri meninggal dunia beberapa minggu sebelum ia dilantik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya