Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan

Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Sidang digelar di PN Jakbar hari ini, Kamis (2/2).

Dalam dakwaan, terungkap mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara mengusulkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ditaruh di Rumah Dinas Kapolda. Namun, saran ditolak mentah-mentah.

Perbincangan terjadi sewaktu AKBP Doddy Prawiranegara menemui Irjen Teddy Minahasa Putra di Kota Bukittinggi. Teddy Minahasa Putra bersama komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) hadiri acara Sumatera Bike Week pada 30 Juni 2022.

"AKBP Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja. Namun terdakwa memberi arahan kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk simpan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata Jaksa.

Dalam dakwaan juga terungkap, Irjen Teddy tak henti-henti mengingatkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara agar Linda Pujiastuti alias Anita membayar 5 kilogram sabu secara tunai. Namun, akhirnya Irjen Teddy luluh dan ikut kesepakatan yang dibuat Anita.

"Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara yang pada pokoknya meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk memberi penegasan kepada Anita agar menyampaikan pembayaran tunai terlebih dahulu sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Dody Prawiranegara meneruskan pesan Irjen Teddy Minahasa kepada Anita. Namun, Anita berkeras untuk mengambil narkotika jenis sabu terlebih dahulu dari AKBP Dody Prawiranegara dan kemudian membayarnya setelah narkotika jenis sabu berhasil terjual.

"Atas informasi dari AKBP Dody Prawiranegara terkait permintaan Anita dimaksud maka terdakwa meminta AKBP Dody Prawiranegara menuruti saja permintaan Anita," ujar Jaksa.

Doddy dan Anita juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa sebelummya menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone atas nama Anisa Cepu melalui pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara pada 23 juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam hal ini sosok Anita cepu yang dimaksud terdakwa adalah Linda Pujiastuti alias Anita.

Jaksa mengatakan, Dody Prawiranegara diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa untuk berkomunikasi secara intens dengan Anita yang ditunjuk menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram sabu.

Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah ditukar dengan tawas.

"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone Anita agar Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan koordinasi antara AKBP Dody Prawiranegara dengan Anita," ujar dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP