Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7,4 Kg Sabu-Sabu
Merdeka.com - Tim Balla Taipa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggagalkan peredaran 7,4 kilogram (kg) sabu di Jalan Maccini, Kota Makassar. Dua orang pengedar narkoba, R (27) dan M (21), ditangkap dalam operasi itu.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Budhi Haryanto mengatakan pengungkapan, peredaran narkoba seberat 7,4 kg itu terjadi pada Kamis (14/7). "Penangkapan diawali dari informasi masyarakat lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7).
Budhi mengungkapkan 7,4 kg sabu-sabu diselundupkan dari Malaysia. Narkotika itu tersebut masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut. "R dan M ini pemilik langsung dan pengedar. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," tuturnya.
Barang Bukti Awal 12 Gram Sabu-Sabu
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Doli Martua Tanjung menambahkan, pengungkapan ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
"Ada dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini," tuturnya.
Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya