Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima dibubarkan, ratusan pejudi sabung ayam geruduk Polres

Tak terima dibubarkan, ratusan pejudi sabung ayam geruduk Polres Penjudi sabung ayam di Bali. ©2014 merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Tidak terima aren tajen (sabung ayam) dibubarkan, ratusan bebotoh (sebutan penjudi sabung ayam) datangi Mapolres Buleleng, Sore tadi (24/10). Sabung ayam atau yang dikenal judi tajen di Bali, ini digelar di desa Banyuning, sejak pagi tadi membuat panas telinga Kapolres. Lantaran dianggap tanpa izin, sore harinya satu pleton anggota Polres Buleleng langsung membubarkan arena Tajen ini yang di gelar di jalan Pulau Komodo, Banyuning.

Tidak berselang lama dari aksi pembubaran ini, secara serentak seluruh bebotoh mendatangi Polres Buleleng yang jaraknya hanya berkisar 6 Km dari lokasi arena tajen. Aksi damai ini diterima dengan baik oleh Kapolres Buleleng, AKBP Beny Arjanto.

"Kami hanya mencari penggalian dana untuk perbaikan dan pembangunan desa. Ini tabuh rah bukan judi," teriak salah seorang bebotoh, di Mapolres Jumat (24/10).

Kedatangan mereka juga meminta kejelasan dari pihak Polres Buleleng terkait pembubaran Tajen yang menurut warga dilakukan secara sepihak. "Kalau mau bubarkan tajen, jangan sepihak. Di luar sana juga banyak tajen liar, bubarkan semuanya," tegas Ketua Karang Taruna Banyuning, Nengah Sukarta.

Sukarta pun mengakui salah atas dibukanya Tabuh Rah di wilayah Banyuning, dan jelas-jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Namun ditegaskannya juga, Tabuh Rah di wilayahnya tersebut sudah mendapatkan izin permakluman dari tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto mengatakan, pihaknya mengaku menerima informasi terkait diadakannya kegiatan Tajen di wilayah tersebut, berasal dari pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima anggota polisi.

"Apapun keterangannya, jangan disalahgunakan. Jelas-jelas sabung ayam, tidak ada tabuh atau upacara adat di wilayah itu. Ini murni menggelar kegiatan judi dan mengarah ke pasal 303," tegas Kapolres dan tetap kukuh untuk tidak bisa ditolerir.

Jelas Beny, bahwa warga mengaku itu hanya Tabuh Rah. Tapi, kenyataannya di lapangan kegiatan itu jauh dari Pura, dan tidak sesuai dengan aturan-aturan main kegiatan Tabuh Rah. "Jadi saya simpulkan itu bukan Tabuh Rah, melainkan itu adalah Tajen. Kami hanya membubarkan dan tidak ada yang diamankan untuk sementara ini, tetapi jika kembali menggelar kegiatan ini, kami ambil tindakan," ancam Beny.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya