Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI diduga terlibat kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Selain hukuman berat, ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI," kata Julius.