Suruh santri menjadi joki UN, kiai ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ya'un Najwa di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur berinisial IE (39) menjadi tersangka kasus joki Ujian Nasional (UN) Kejar Paket C. Pengasuh itu menyuruh 20 santri lain menjadi joki di ponpes tersebut.
Adapun 20 santri yang menjadi joki UN dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. "Mereka (20 santri) disuruh oleh IE menjadi joki," kata Kepala Polsek Soko AKP Subagyo, kepada Antara, Kamis (18/4).
Selanjutnya ke 20 siswa dipulangkan ke rumah masing-masing, Rabu (17/4) sore. Sejak hari pertama, ketika soal Bahasa Indonesia dan PKN dimulai, pengawas independen dari Universitas Airlangga sudah curiga.
Pengawas melihat 44 siswa peserta UN umumnya masih kecil. Namun, dia melanjutkan, pengawas dengan didampingi petugas kepolisian baru mengumpulkan peserta UN di hari ke dua setelah peserta mengerjakan soal Sosiologi.
Dari hasil pengusutan, kata dia, diketahui ada 20 siswa peserta UN bertindak sebagai joki, sedangkan sembilan siswa murni peserta UN Kejar Paket C. "Tapi 15 siswa lainnya yang juga diduga joki UN sudah pergi ketika dikumpulkan itu," ungkapnya.
Meski terungkap ada joki, pelaksanaan UN Kejar Paket C di ponpes setempat tetap berjalan, tetapi hanya diikuti sembilan siswa.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polres Tuban AKP Noersento mengatakan pengasuh Ponpes Al Ya'un Najwa, IE, ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh 20 joki UN yang juga santri di ponpes dengan imbalan uang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 266 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara."Barang bukti yang diamankan sejumlah kartu UN juga soal UN," katanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaMenyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca Selengkapnya