Sunat uang perjalanan dinas, ketua DPRD Trenggalek disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur akan melakukan sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat. Rencananya, sidang dilakukan awal April.
Saniman Akbar yang juga ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, dijerat pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dia diduga memotong uang saku perjalanan dinas sebesar tiga persen.
"Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, Rabu kemarin (27/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai Ahmad Fauzi," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.
Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Saniman sudah dilakukan sejak 2010 hingga pertengahan 2012.
"Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.
Terkait tersangka lain yang dijerat dalam kasus yang sama, Sulistyawati, yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," terangnya.
Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Saniman telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya