Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Disegel Sejak Kemarin, Ruangan Kakanwil Kemenag Jatim Belum Digeledah KPK

Sudah Disegel Sejak Kemarin, Ruangan Kakanwil Kemenag Jatim Belum Digeledah KPK Ruangan Kakanwil Kemenag Jatim Usai Penyegelan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyegel ruangan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di Jalan Raya Bandara Juanda no 26, Sidoarjo sejak Jumat (15/3) kemarin. Meski demikian, hingga Sabtu (16/3) ini, belum ada tanda-tanda KPK akan melakukan penggeledahan di ruangan Haris.

Penyegelan KPK terhadap ruangan Kakanwil Kemenag Sidoarjo ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus. Dia menyatakan, penyegelan terhadap ruangan Kakanwil Kemenag ini sudah dilakukan KPK pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sudah sejak kemarin sore disegel KPK," ujarnya, Sabtu (16/3), di Kanwil Kemenag Jatim.

Dia menambahkan, KPK tidak membawa barang apa pun dari dalam ruangan yang telah disegel tersebut. Markus mengaku juga tidak mendapatkan informasi kapan KPK akan menggeledah ruangan Haris.

"Kami belum dapat info kapan KPK mau ke sini lagi. Tidak ada barang yang dibawa KPK, hanya disegel saja," tambahnya.

Dia menyatakan, segala sesuatu yang menyangkut informasi kasus ini sudah disampaikannya ke Kemenag pusat. Kakanwil akan menyerahkan penjelasan terkait kasus ini kepada Kemenag.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenag pusat mengenai hal ini. Nanti Kemenag pusat yang akan menyampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, panggilan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Lebih jauh, Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus, mengatakan, Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Jatim baru dilantik pada 5 Maret 2019 lalu.

Awalnya Haris menjabat Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim sejak Oktober 2018 lalu sebelum akhirnya menjadi kepala definitif.

Sebelum jabatan itu diduduki Haris, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dijabat oleh Syamsul Bahri.

Markus mengatakan, saat ini Syamsul Bahri menduduki jabatan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

"Iya, beliau (Haris) menggantikan Pak Syamsul Bahri. Karena sejak Oktober (Syamsul Bahri) sudah diganti," kata Markus, Jumat (15/3).

Markus menambahkan, Haris Hasanudin baru bekerja di Kanwil Kemenag Jatim pada September 2018 lalu. Sebelum itu, Haris juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Surabaya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya