Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Respons BNN soal Opsi Rehabilitasi Coki Pardede

Ini Respons BNN soal Opsi Rehabilitasi Coki Pardede Coki Pardede. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polisi menetapkan Komika Coki Pardede tersangka kasus narkoba penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, Coki masih memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ditanya terkait opsi itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi rehabilitasi dari pihak kepolisian.

"Polisi nanti yang melayangkan ke BNN, Iya tunggu dari penyidik, menunggu permintaan untuk asesmen hukum dan medis," kata Sulistyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/9).

Sulistyo pun menjelaskan, jika rekomendasi tersebut telah mereka terima, pihak BNN dan penyidik akan membentuk Tim Assemen Terpadu (TAT) yang akan mengecek asesmen hukum dan medis kepada Coki.

"Nah TAT itu ada dua dicek keterlibatan, dia itu bagaimana apakah pemakai, pengedar, atau bandar. Karena sering terjadi tidak ada barang bukti (BB) tetapi bandar kan gitu. Misalnya bandar itu tidak pernah bawa bb banyak-banyak. Karena biasa pengedarnya, atau tukang simpannya. Itu namanya asesmen hukum," terangnya.

"Kemudian dilakukan juga yang kedua, asesmen medis untuk melihat keterpaparannya. Apakah memakai sabu, ganja, heroin, kokain, atau ekstasi atau narkotika jenis lain. Kemudian dilihat sudah berapa lama keterpaparannya, pemakaiannya, untuk menentukan rekomendasinya akan direhab berapa lama," jelasnya.

Semua tata persyaratan teknis asesmen untuk rehabilitasi, lanjut Sulistyo, mengacu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.

"Bagaimana dia ditangkap, proses penangkapannya begitu. Jangan sampai TAT itu sampai salah menentukan posisi kasusnya," lanjutnya

Sebelumnya, Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).

Namun begitu, seluruh penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkotika,. kata Yusri, tergantung kepada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN," ungkap Yusri.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni: WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede sebagai pengguna, dan RA selaku pemasok sabu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika dan terancam pidana 6 tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu, 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Chandrika Chika Jalani Assessment Rehabilitasi 3,5 Jam, Hasilnya?
Chandrika Chika Jalani Assessment Rehabilitasi 3,5 Jam, Hasilnya?

Chika bersama lima rekannya digiring polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir
Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir

Dari ratusan korban terdampak banjir, tampak seorang lansia yang berusia nyaris seabad diselamatkan polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'

Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi

Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Tamtama TNI, Anaknya Kini Selangkah lagi Jadi Jenderal Polri
Ayahnya Tamtama TNI, Anaknya Kini Selangkah lagi Jadi Jenderal Polri

Seorang polisi berpangkat Kombes menceritakan bahwa sang ayah hanya seorang Tamtama TNI, kini dirinya selangkah lagi bisa jadi Jenderal Polisi.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri
Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Sosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa

Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.

Baca Selengkapnya