Soal KPK akan buka video pemeriksaan, Miryam bilang 'tanya lawyer'
Merdeka.com - Tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus mega proyek e-KTP, Miryam S Haryani telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Lebih kurang delapan jam Miryam diperiksa penyidik sebelum akhirnya meninggalkan gedung menggunakan mobil tahanan.
Ketika keluar, Miryam tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya di depan gedung KPK. Miryam hanya komentar bahwa diperiksa penyidik sebagai saksi Andi Narogong.
"Iya saya hari ini diperiksa sebagai saksi Pak Andi, padahal dalam substansinya saya tidak kenal dengan beliau," kata Miryam ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, Rabu (17/5).
Ketika disinggung masalah praperadilan, Miryam tidak banyak komentar. Miryam berdalih urusan praperadilan sudah sepenuhnya diserahkan ke pengacara.
"Kalau praperadilan kan masih dalam proses ya, silakan tanya ke lawyer saya saja karena sudah saya serahkan semuanya ke lawyer," tegasnya.
Lanjutan sidang praperadilan politisi partai Hanura tersebut akan dilaksanakan, Kamis (18/5) besok. Rencananya, KPK akan memperlihatkan video rekaman pemeriksaan Miryam dalam agenda sidang mendengarkan saksi ahli dan alat bukti nanti.
"Iya besok sidang praperadilan tersangka MSH, kami (KPK) menghadirkan ahli dan juga akan menyampaikan bukti dari awal dalam kasus tersebut, termasuk rekaman penyidik saat memeriksa tersangka. Sekaligus menegaskan bukti rekaman tersebut bahwa kita tidak sepakat terhadap komisi III DPR RI yang membuat angket untuk KPK," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya.
Febri menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut juga akan ditunjukkan video beserta transkrip Miryam selama diperiksa penyidik. "Kami juga akan perlihatkan, mungkin ada transkripnya, ada video, ada suara, yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada kata-kata intimidasi, pengancaman, atau apapun dari KPK pada pemohon (Miryam)," kata Febri KPK
Pemutaran video tersebut merupakan jawaban atas tuduhan pihak pemohon yang mengaku diintimidasi pada saat pemeriksaan. Sehingga pada saat dibukanya rekaman tersebut, maka akan terlihat apakah benar penyidik melakukan penekanan hingga membuat mantan anggota komisi II DPR RI itu menangis atau tidak. "Itu bisa kami buktikan nanti, saksikan saja," tutup Febri.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMaka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnya