Soal Kecelakaan Skuter Listrik, Aplikator Diminta Ikut Tanggung Jawab
Merdeka.com - Dua penyewa Grabwheels meninggal dunia dan satu orang terluka usai ditabrak oleh DH, pengemudi mobil Camry. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pengamat transportasi publik yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, aplikator skuter elektrik ini harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dengan tewasnya dua pengguna layanan Grabwheels pada akhir pekan lalu. Peristiwa tersebut, akhirnya menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik yang disewakan Grab.
"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azas Tigor. Dikutip dari Antara, Jumat (15/11).
Buntut dari masalah yang terjadi pada penyewaan skuter listrik Grabwheels membuat pihaknya meminta otoritas terkait untuk menyetop penyewaan tersebut. Menurutnya, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait mengenai kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga menyerukan agar perusahaan penyewaan skuter listrik, Grabwheels, turut bertanggung jawab karena membiarkan pengoperasian alat transportasi tersebut tanpa melengkapinya dengan aturan yang jelas.
"Seharusnya, sebelum si penabrak menjadi tersangka, pemerintah maupun perusahaan Grabwheels itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kurangnya pengendalian dari sisi keselamatan," ujarnya.
Alfred juga menyayangkan sikap Kementerian Perhubungan yang justru melemparkan tanggung jawab pembuatan regulasi soal skuter listrik kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka beralasan masalah skuter listrik ini tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, padahal pejalan kaki saja diatur dalam undang-undang tersebut. Lalu apa yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi atau bahkan kabupaten untuk membuat peraturan daerah, jika acuan regulasinya dari pemerintah pusat tidak ada. Dalam hal ini, jangan masyarakat dijadikan kelinci percobaan dari penerapan usaha ini," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaDari hasil pengukuran yang dilakukan melalui aplikasi di telepon pintar, kemiringan jalan motor di sana mencapai 25 sampai 33 derajat.
Baca Selengkapnya