Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Kecelakaan Skuter Listrik, Aplikator Diminta Ikut Tanggung Jawab

Soal Kecelakaan Skuter Listrik, Aplikator Diminta Ikut Tanggung Jawab Skuter Listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dua penyewa Grabwheels meninggal dunia dan satu orang terluka usai ditabrak oleh DH, pengemudi mobil Camry. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pengamat transportasi publik yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, aplikator skuter elektrik ini harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dengan tewasnya dua pengguna layanan Grabwheels pada akhir pekan lalu. Peristiwa tersebut, akhirnya menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik yang disewakan Grab.

"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azas Tigor. Dikutip dari Antara, Jumat (15/11).

Buntut dari masalah yang terjadi pada penyewaan skuter listrik Grabwheels membuat pihaknya meminta otoritas terkait untuk menyetop penyewaan tersebut. Menurutnya, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait mengenai kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga menyerukan agar perusahaan penyewaan skuter listrik, Grabwheels, turut bertanggung jawab karena membiarkan pengoperasian alat transportasi tersebut tanpa melengkapinya dengan aturan yang jelas.

"Seharusnya, sebelum si penabrak menjadi tersangka, pemerintah maupun perusahaan Grabwheels itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut, karena kurangnya pengendalian dari sisi keselamatan," ujarnya.

Alfred juga menyayangkan sikap Kementerian Perhubungan yang justru melemparkan tanggung jawab pembuatan regulasi soal skuter listrik kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka beralasan masalah skuter listrik ini tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, padahal pejalan kaki saja diatur dalam undang-undang tersebut. Lalu apa yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi atau bahkan kabupaten untuk membuat peraturan daerah, jika acuan regulasinya dari pemerintah pusat tidak ada. Dalam hal ini, jangan masyarakat dijadikan kelinci percobaan dari penerapan usaha ini," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi

"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Penambal Ban Tewas Terpanggang dalam Rumah Buntut Pemotor Tabrak Bensin Eceran di Cakung
Kronologi Istri Penambal Ban Tewas Terpanggang dalam Rumah Buntut Pemotor Tabrak Bensin Eceran di Cakung

Kasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Hebat Ruko di Mampang Tewaskan 7 Orang, Sebelum Muncul Kobaran Api Terdengar Ledakan
Kronologi Kebakaran Hebat Ruko di Mampang Tewaskan 7 Orang, Sebelum Muncul Kobaran Api Terdengar Ledakan

Kebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.

Baca Selengkapnya
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya
Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali
Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali

Dari hasil pengukuran yang dilakukan melalui aplikasi di telepon pintar, kemiringan jalan motor di sana mencapai 25 sampai 33 derajat.

Baca Selengkapnya