Sindikat Pemalsuan Dokumen Dibekuk, Kartu Vaksin & PCR Dijual Hingga Rp1,2 Juta
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Samarinda menangkap 9 orang sindikat pemalsu kartu vaksin dan PCR di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam dua bulan ini, mereka menjual hasil PCR hingga Rp1,2 juta.
Kasus itu terbongkar Kamis (29/7). Berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara APT Pranoto Samarinda terhadap calon penumpang pesawat tujuan Surabaya diduga menggunakan kartu vaksin dan PCR palsu.
"Barcode dicek, tidak terdaftar dan tidak tercatat. Kemudian dari pihak bandara lapor ke Polres," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dalam keterangan resmi di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (4/8).
Polisi bergerak cepat. Total ada 9 orang yang diamankan. Dua di antaranya adalah pengguna kartu vaksin dan PCR palsu dan satu lagi ASN Puskesmas di Samarinda berinisial Sg.
Para pelaku punya peran sentral. ASN Puskesmas itu diketahui membawa dan menggandakan kartu vaksin dan lembaran PCR kosong dari Puskesmas tempat dia bekerja untuk kemudian dijual mulai Rp 100 ribu. Lainnya mencari konsumen untuk ditawarkan kartu vaksin dan PCR palsu.
"Perbuatan ini sudah dilakukan berkali-kali dalam dua bulan ini," sebut Eko.
Keuntungan didapat untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk kepentingan berobat hingga biaya istri melahirkan. "Bahkan untuk berfoya-foya. Yang jelas pelaku perjalanan pengguna kartu vaksin dan PCR palsu ini belum pernah divaksin dan belum di-swab," sebut Eko.
Namun demikian, seiring waktu penjualan kartu vaksin dan hasil PCR itu dijual lebih mahal karena dari tangan ke tangan. Hasil PCR misalnya mulai Rp 650 ribu hingga Rp 1,2.juta.
"Kami sempat cek ternyata tidak teregistrasi di Puskesmas. Pengguna kartu vaksin dan PCR palsu ini tidak percaya vaksin dan tidak mau di swab. Mungkin termakan hoaks di medsos. Ada satu orang lagi kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menambahkan.
Sembilan orang ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Penyidik menjerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seleksi CPNS 2024 Sediakan 1,2 Juta Formasi, Segini Kuota untuk Penempatan di Ibu Kota Nusantara
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya