Sindikat narkoba asal Taiwan dibekuk, barang bukti 60 kg sabu
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkotika internasional. Dari kasus ini, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan yakni Lin Hsin Han (LHH) dan Huang Chin Wei (HCW) di sebuah apartemen wilayah Jakarta, Rabu (17/8).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 60 kilogram sabu. Sebelum ditangkap, keduanya diintai lantaran sering keluar masuk Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
"Warga Taiwan ini memiliki perilaku sangat mencurigakan, kami lakukan beberapa rangkaian kegiatan penyelidikan yang intensif. Dan kita curigai beberapa unit apartemen yang di sewa para tersangka," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
"Satu kami tangkap berinisial LHH di pelataran parkir apartemen dan inisial HCW kami amankan di lantai dua apartemen, dengan sabu 60 kilogram disimpan dalam tiga buah koper," timpal Tito.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu warga negara Taiwan dan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI). Sampai sejauh ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ada tiga orang asal Taiwan masih dalam pemeriksaan, satu warga Indonesia sopir rental yang melayani para pelaku berpergian," jelas Tito.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram, dua buah paspor atas nama LHH dan HCW dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnya