Sidang Tuntutan Anak Buah Sambo, Peraih Adhi Makayasa Ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (27/1) lusa.
Keputusan menunda sidang pembacaan tuntutan sebagaimana permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena draft tuntutan yang belum rampung proses penyusunan. Sehingga, mereka meminta waktu adanya penundaan kepada majelis hakim.
"Ada Agus (terdakwa Agus Nurpatria) yang belum selesai jadi kami mohon waktu ditunda Jumat yang mulia," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1)
"Saya ingatkan waktu ya, ini kembali waktu yang disepakati. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya lagi bagi JPU dan Penasihat Hukum. Mestinya 31 akan pleidoi maka menjadi diperpanjang ya jadi pada tanggal 3 ya, kami sudah berikan waktu cukup luas," jawab Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Karena sedianya sidang tuntutan berlangsung hari ini, namun karena ada penundaan. Maka majelis hakim kedepannya hanya memberikan waktu bagi JPU dan Tim Penasihat Hukum dalam pembacaan replik dan duplik atas selama satu hari, sejak pleidoi dibacakan.
"Jadi nanti replik duplik saya kasih sat7 hari siaplah. Saya kira itu disepakati karena waktu sudah gak memungkinkan," katanya.
Alhasil, majelis hakim telah menetapkan untuk jadwal sidang atas terdakwa Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa akan digelar pada 27 Januari 2023 untuk pembacaan tuntutan, dan 3 Februari 2023 untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Sekedar informasi jika penundaan sidang menjadi Jumat nanti, akan dibarengi dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa obstruction of justice yang lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dengan perkara yang dipimpin oleh dua majelis hakim berbeda yakni, Perkara Hendra, Agus, dan Arif diketuai Hakim Ahmad Suhel. Sementara perkara Irfan, Chuck, dan Baiquni dipimpin Hakim Afrizal Hadi.
Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa para terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo turut terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebagaimana perintah untuk menutupi penyidikan kematian Brigadir J, dengan cara merusak atau menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
berdasarkan dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya