Sidang tuntutan Ahok, JPU tak bacakan lengkap keterangan saksi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama membacakan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Namun sebelum membacakannya, mereka meminta izin kepada Majelis Hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan ke 19 ini.
Ketua JPU Ali Mukartono tidak memberikan keterangan secara pasti mengapa meminta keterangan saksi dan ahli harus diringkas. Namun, dia hanya meminta agar pembacaan tuntutan tersebut dalam diterima oleh Majelis Hakim.
"Sebelum kami membacakan ada permohonan dari kami. Kami tidak membacakan semua terkait keterangan saksi, keterangan ahli," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan kepada penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Setelah berdiskusi beberapa saat, salah seorang penasihat hukum Teguh Samudra menyampaikan tidak masalah.
"Tidak keberatan yang mulia," jawabnya.
Kemudian, Dwiarso meminta JPU untuk memulai pembacaan tuntutan sesuai dengan kesepakatan bersama ini. Ali memastikan, pihaknya akan mendakwa Ahok dengan tuntutan alternatif antara Pasal 156 atau 156a KUHP.
"Dalam menyampaikan tuntutan ini berdasarkan surat dakwaan dalam fakta persidangan," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya