Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak

Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lima Puluh Kota dituding memenangkan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dukungan pencalonannya dianggap tidak sah.

Terkait itu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi pasangan calon yang menang tersebut.

Persoalan ini digugat pasangan calon Asyirwan Yunus dan Ilson Cong. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lima Puluh Kota yang dituding berpihak pada peraih suara terbanyak pada pasangan Irfendi-Ridwan sebagai pasangan calon nomor urut 1.

Kuasa hukum pemohon, Adi Mansar mengatakan KPUD tidak melakukan klarifikasi pada pasangan calon dengan efektif dan baik. Sehingga akibat tidak mengklarifikasi, KPUD dituding telah melakukan pelanggaran secara sengaja.

"Hal ini jelas tidak independen sehingga melanggar asas pilkada, padahal telah ada laporan pengaduan masyarakat," ujar Adi dalam sidang pendahuluan pilkada kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Klarifikasi yang ia maksud terkait dengan pasangan Irfendi dan Ferizal yang dianggap tidak pernah mendapatkan dukungan pencalonan dari pengurus pusat PPP yang dipimpin Djan Faridz.

"Sebagai bukti tidak pernah memberi dukungan, telah ada laporan ke panitia pengawas soal dikeluarkannya surat pencabutan dukungan," kata Adi.

Dia menambahkan, atas persoalan ini KPUD dianggap tidak mengikuti pedoman KPU pusat soal pemenuhan syarat calon dan penerimaan pendaftaran syarat pencalonan yang diajukan partai politik.

Ia mengatakan, seharusnya KPUD mengklarifikasi pada pimpinan partai yang mengusung calon. Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan KPUD.

"Dalam petitum menyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati dinyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 1," tutup Adi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP