Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perkara Rizieq Syihab Cs Terkait RS Ummi Kembali Digelar

Sidang Perkara Rizieq Syihab Cs Terkait RS Ummi Kembali Digelar sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Rizieq sebelumnya.

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223, 224, dan 225 pembacaan Replik penuntut umum atas pleidoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (14/6).

Adapun para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa pada sidang Kamis (10/6) kemarin.

Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)

Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.

Hal itu karena dia menganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa menuntut 2 tahun penjara dan untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga dituntut 2 tahun penjara. Sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Dikeroyok 5 Orang  di Kemang Jaksel, Seorang Pemuda Tewas Alami Luka Tusuk
Dikeroyok 5 Orang di Kemang Jaksel, Seorang Pemuda Tewas Alami Luka Tusuk

Kedua rekannya pun segera membawa korban ke klinik terdekat RSJC Kemang.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI
Mensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI

Risma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.

Baca Selengkapnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya