Sidang Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Ngaku Percaya Diri Membuat Skenario
Merdeka.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akui terlalu percaya diri skenario adu tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumui alia Bharada E tak akan terbongkar.
Sambo bersaksi di sidang obstruction of justice Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim, Ahmad Suhel awalnya mempertegas lagi perihal percaya diri yang disinggung Ferdy Sambo. Kata itu terucap saat Sambo ditanya kehadiran empat unit kerja pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J.
"Saudara katakanya sangat PD. Dalam hal apa," tanya Suhel.
"Dalam hal membuat skenario," kata Sambo.
Sambo mengatakan, pikirnya upaya menembakkan peluru ke dinding mampu meloloekan Bharada E dari jerat hukum. Adapun dasarnya, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Ada tembak-menembak ini berarti perlawanan. Ada di Perkap 1 2009 tentang pengunaan kekuatan ini bisa masuk Yang Mulia. Jadi itu yang pikiran singkat saya. Bagaimana kemudian penembakan ini bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," ujar Sambo.
"Pemikiran pertama saudara," tanya Suhel
"Iya pemikiran pertama saya," ujar Sambo.
"Sehingga saudara tidak memikirkan hal-hal lain bisa saja timbul di situ?," tanya Suhel.
Sambo mengakui, emosinya mengalahkan logika. Ia pun mengaku saat itu tak memikir panjang termasuk dampak terhadap institusi Polri akibat tindakannya itu.
"Saya waktu itu memang emosi dan marah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini waktu itu dan dampaknya terhadap institusi saya," ujar Sambo.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca Selengkapnya