Sidang Kematian Brigadir J, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan Sampaikan Eksepsi
Merdeka.com - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'rif tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan membacakan nota keberatan atas eksepsi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keduanya menilai surat dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas bahkan kabur. Sehingga tim penasihat hukum tersebut meminta majelis hakim agar menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Pantauan merdeka.com, Kamis (20/10), Ricky dan Kuat tiba di PN Jaksel pukul 8.30 Wib. Keduanya datang bersamaan dan langsung digiring menuju ruang tunggu tahanan.
Terlihat Ricky dan Kuat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Keduanya berjalan secara beriringan seraya tangannya di borgol.
Aparat kepolisian dan sejumlah pegawai PN Jaksel memberikan pengawalan ketat untuk Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Gerindra ini juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan stasiun televisi yang telah menyelenggarakan acara debat keempat Pilpres.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ridwan Kamil sempat dikabarkan akan maju sebagai Cagub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain itu ada nama Kaesang Pangarep dan Ridwan Kamil
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya