Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Brigadir J, Jaksa Tanggapi Eksepsi Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini

Sidang Kasus Brigadir J, Jaksa Tanggapi Eksepsi Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini Gerak-gerik Ferdy Sambo Disidang Perdana Sambil Pegang Stabilo Warna Kuning. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Sambo pada Senin (17/10) lalu.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Sentosa saat sidang di PN Jakarta Selatan lalu.

Untuk perkara pembunuhan, Sambo telah didakwa secara kumulatif dengan dakwaan pertama Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

Sementara pada dakwaan kedua untuk perkara obstruction of justice, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur jaksa.

Eksepsi Ferdy Sambo

Atas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo langsung menanggapi melalui nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, kubu Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata Sarmauli Simangunsong, tim kuasa hukum Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Oleh karena itu, Sarmauli meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.

Secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, walaupun kasus tetap berjalan. Kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.

"Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis juga menyatakan dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.

"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

Agenda Sidang Terdakwa Lain

Sekadar informasi, selain Sambo, jaksa juga akan menanggapi eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi.

sidang perdana putri candrawathi

Termasuk juga untuk terdakwa dari Ricky Rizal alias Bripka RR dan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang bakal mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan JPU.

Di mana mereka juga dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J turut didakwa memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Lagi Asyik Main Sampan di Lokasi Banjir, Tiga Santri Tewas Tenggelam di Kudus
Lagi Asyik Main Sampan di Lokasi Banjir, Tiga Santri Tewas Tenggelam di Kudus

Sampan yang dinaiki para santri terbalik, tiga orang tenggelam dan dua orang selamat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'
⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'

Kisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur
Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur

Es tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya