Sidang Etik Ferdy Sambo, Saksi Bertambah Jadi 15 Orang
Merdeka.com - Saksi yang dimintai keterangan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan terperiksa mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, bertambah menjadi 15 orang. Lima di antara sepuluh saksi tambahan itu dihadirkan dari tempat khusus Mako Brimob.
Penambahan saksi ini dipaparkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia memaparkan, di antara 15 saksi yang dihadirkan terdapat dari personel Polri yang sedang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Provos, yakni: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
"Untuk saksi dari yang dari (Rutan) Bareskrim Bripka Ricki Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer melalui zoom," ungkap Nurul di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8).
Saksi Lain
Nurul menambahkan saksi yang berasal dari luar tempat khusus berjumlah dua orang, yakni HN dan MB.
Sebelumnya, dilaporkan hanya lima orang saksi yang dihadirkan yakni: Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang etik ini digelar untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sidang masih berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya