Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang AG: Besok Mario Dandy Hadir Jadi Saksi, Lusa Tuntutan

Sidang AG: Besok Mario Dandy Hadir Jadi Saksi, Lusa Tuntutan AGH-Mario Dandy-Anastasia Pretya Amanda. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melangsungkan sidang tuntutan terhadap pacar Mario Dandy, terdakwa AG (15) atas perkara penganiayaan yang menyebabkan David Latumahina (17) mengalami luka berat lusa. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum David.

"Sehingga Rabu sudah tuntutan," ujar tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini

Sidang tuntutan tersebut akan disampaikan setelah besok harinya pihak jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kasi Intelejen Kajari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono. Dia mengatakan, sidang perkara anak AG akan dikebut. Adapun untuk masa penahan terdakwa akan segera berakhir pada 17 April 2023 mendatang.

"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripada AG tersebut," jelas Reza.

Selain itu, dirinya merinci untuk sidang besok dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak JPU akan menghadirkan tersangka kasus penganiayaan sebagai saksi yakni, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Reza juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi lain yakni berupa saksi ahli hingga pemeriksaan terhadap anak AG sendiri.

"Saksi ahli akan menghadirkan ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik," ucap Reza.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Mengenal Julian Dwi Setiono, Masinis yang Gugur dalam Tragedi Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Mengenal Julian Dwi Setiono, Masinis yang Gugur dalam Tragedi Kecelakaan Kereta di Cicalengka

Julian Dwi Setiono menjalani tugas akhirnya sebagai masinis bersama KA 350 Lokal Bandung Raya pada tragedi maut itu.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam

Dalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Baca Selengkapnya