Siang Nanti, Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Rencananya, Dito akan mendatangi Kejagung pukul 13.00 WIB nanti.
"Iya nanti kita akan menghadiri memberikan keterangan dan ini apa biar informasinya tidak sumir. Kita akan insyaallah hadir di Kejaksaan Agung siang nanti," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/5).
"Jam 1 (siang)," ungkapnya.
Dito melapor ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait pemerintah ini. Dia akan memberikan keterangan kepada Kejagung agar informasi terkait dirinya tidak sumir.
"Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," kata Dito.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, hari ini Senin (3/7).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo). Mau diperiksa Senin," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Juli 2023.
Nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut tercatat menerima aliran uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Dia disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari proyek tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Baca Selengkapnya