Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Bersama Mario dan AG
Merdeka.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane melakukan tindakan kejahatan itu bersama Mario Dandy dan wanita berinisial AG.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU dalam surat dakwaannya, Selasa (6/6).
Jaksa berujar, Shane turut terlibat dalam kasus penganiayaan usai diminta untuk menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Selain itu, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kejinya.
"Shane Lukas mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada David Ozora dengan berkata, 'gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ujar Jaksa.
Selain itu, pada saat penganiayaan, Shane bertugas untuk merekam kejadian atas permintaan dari Mario dengan handphonenya. Shane juga memantau keadaan sekitar apabila ada seorang yang melihat kejadian penganiayaan.
"Bahwa saat itu saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai," ucap Jaksa.
"Kemudian anak AG, terdakwa Shane, dan saksi Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng di mana kemudian saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak saksi Agne Gracia Haryanto sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," jelas Jaksa.
Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab memperingatkan Felix agar lebih berhati-hati saat melontarkan candaan.
Baca SelengkapnyaJulian Dwi Setiono menjadi salah satu korban tabrakan Kereta Api Cilalengka.
Baca Selengkapnya