Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan Yusril terhadap kebijakan Jokowi

Serangan Yusril terhadap kebijakan Jokowi Yusril Capres PBB. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra secara terang-terangan mengkritik setiap tindakan Presiden Joko Widodo. Yang terbaru, pakar hukum tata negara itu mengkritik kebijakan Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurutnya, Jokowi harus menerangkan kepada masyarakat tentang alasan kenaikan BBM. Dia mempertanyakan, kenapa di saat harga minyak dunia turun, pemerintahan Jokowi justru menaikkan harga BBM.

Sebelumnya, terkait kisruh di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIP), pakar hukum tata negara itu juga menyarankan Jokowi untuk berani mempertemukan ketua partai yang berkonflik. Berikut serangan Yusril Ihza Mahendra terkait kebijakan Jokowi:

Jokowi harus berani pertemukan ketum partai untuk atasi krisis DPR

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kewibawaannya untuk mengatasi krisis DPR. Menurutnya, jika krisis ini tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak luas bagi negara."Caranya ialah Presiden mengundang ketua-ketua partai yang fraksinya berseberangan di DPR, dan mengajak untuk mencari jalan keluar dari krisis," tulis Yusril melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (31/10).Mantan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia di era Presiden SBY ini menambahkan, Jokowi dapat mengatasi krisis DPR dengan mengundang ketua umum partai, seperti Megawati Soekarnoputri, ARB, Prabowo Subianto dan SBY untuk bertemu dan menyelesaikan krisis ini. Ia yakin, jika ketum partai dipertemukan, maka anggota partai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) dapat dikendalikan."Saya yakin pada tingkat ketua-ketua partai ini kisruh pembagian jatah pimpinan DPR dapat diatasi dengan kompromi antara Ketua Partai."

Sama seperti SBY, Jokowi tidak punya cara baru atasi kenaikan BBM

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan harga BBM subsidi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan langkah yang bakal ditempuh Jokowi tersebut."Saya pikir akan ada terobosan baru dan cara baru. Sayang rupanya tidak ada," ucap Yusril dalam akun twitter pribadinya, Kamis (6/11).Jika memang rencana Jokowi menaikkan harga BBM terealisasi, Yusril menilai periode pemerintahan Jokowi saat ini sama dengan kebijakan presiden sebelumnya, belum mampu mengatasi masalah subsidi BBM."Kalau demikian keadaannya, rupanya presiden baru belum punya cara baru mengatasi masalah subsidi BBM. Jadi masih sama dengan yang dulu," ujar Yusril.

Jokowi urus negara jangan seperti warung

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Yusril mengatakan tiga kartu andalan Jokowi itu tidak memiliki ada dasar hukum yang jelas. Padahal, kata dia, engan adanya landasan hukum yang kelas, maka kebijakan apapun yang dibentuk dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu, suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya," tegas Yusril siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/11).Karena pemanfaatan tiga kartu sakti Jokowi berkaitan dengan keuangan negara, kata Yusril, maka setiap kebijakan harus bersandar pada aturan perundang-undangan. Atas alasan itu, Yusril meminta Jokowi lebih dulu melakukan pembicaraan dengan legislatif selaku pemegang hak anggaran."Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril.

Masihkah sopir angkot salam dua jari ke Jokowi

Mantan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia di era SBY, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM di tengah harga minyak dunia yang turun. Ia menjelaskan, untuk dapat melihat dampaknya, bisa dilihat kondisi sopir angkutan umum."Kalau ingin tahu dampak kenaikan bbm sederhana saja, lihat pada supir angkot, supir taksi, supir perahu angkutan penyeberangan," tulis Yusril lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (18/11).Pakar hukum tata negara itu menambahkan, kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan tarif angkutan umum telah menyengsarakan para sopir. "Taksi dan angkot di jakarta sepi pagi ini. BBM naik, tapi kenaikan tarif angkutan umum blm diatur. Kasihan para supir angkot dan taksi," lanjutnya.Ia pun mempertanyakan, dengan kenaikan ini, masihkah para sopir tersebut mengacungkan salam dua jari kepada Jokowi. Salam dua jari merupakan salam khas Jokowi-JK saat kampanye pilpres kemarin."Masihkah para supir angkot dan taksi mengucapkan salam dua jari kepada Pak Jokowi," tulisnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004

Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya