Seorang Gadis Tersesat di Dekat GOR Atambua Digilir Tiga Orang
Merdeka.com - Empat pria asal Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GB, NHB, MLA dan OM ditangkap polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Empat pelaku yang mempunyai nama samaran Goris, Jovi, Dorus dan Okto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keempatnya diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 16 tahun di dalam Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri menguraikan, kasus tersebut bermula pada Kamis (16/2) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu empat tersangka sedang duduk bersama di rumah Okto.
Saat itu korban mengirim pesan via messenger Facebook, dan mengatakan sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Korban merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.
Tersangka Okto kemudian mengajak tiga temannya yakni Goris, Jovi, Dorus untuk bersama menjemput korban.
"Kepada tiga temannya Okto mengatakan bahwa korban gampang diajak berhubungan seks," kata Djafar menirukan kembali pengakuan para tersangka, Selasa (14/3).
Sesampainya di taman Fronteira, Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman Feonteira.
Berselang lima menit kemudian, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa daerah yang tidak di mengerti oleh korban.
Setelah Okto pergi, ketiga tersangka lainnya lantas menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka Okto kembali menjemput ketiga temannya itu lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orang tuanya, sehingga melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu. Tersangka empat orang yang terdiri dari tiga orang dewasa, yang satu masih di bawah umur.
Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Djafar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya