Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Gadis Tersesat di Dekat GOR Atambua Digilir Tiga Orang

Seorang Gadis Tersesat di Dekat GOR Atambua Digilir Tiga Orang Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat pria asal Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GB, NHB, MLA dan OM ditangkap polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Empat pelaku yang mempunyai nama samaran Goris, Jovi, Dorus dan Okto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keempatnya diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 16 tahun di dalam Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri menguraikan, kasus tersebut bermula pada Kamis (16/2) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu empat tersangka sedang duduk bersama di rumah Okto.

Saat itu korban mengirim pesan via messenger Facebook, dan mengatakan sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Korban merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.

Tersangka Okto kemudian mengajak tiga temannya yakni Goris, Jovi, Dorus untuk bersama menjemput korban.

"Kepada tiga temannya Okto mengatakan bahwa korban gampang diajak berhubungan seks," kata Djafar menirukan kembali pengakuan para tersangka, Selasa (14/3).

Sesampainya di taman Fronteira, Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman Feonteira.

Berselang lima menit kemudian, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa daerah yang tidak di mengerti oleh korban.

Setelah Okto pergi, ketiga tersangka lainnya lantas menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka Okto kembali menjemput ketiga temannya itu lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orang tuanya, sehingga melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu. Tersangka empat orang yang terdiri dari tiga orang dewasa, yang satu masih di bawah umur.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Djafar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak

gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing

Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya