Sengkarut Perilaku Amoral Pegawai KPK
Merdeka.com - Permasalahan di tubuh internal lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Kini masalah muncul menyasar pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dugaan pungutan liar (pungli) liar sampai pelecehan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai masalah yang menerpa para pegawai KPK akibat dari integritas dan teladan yang diduga mulai bergeser nilainya.
"Permasalahannya integritas pegawai. Dan tidak ada keteladanan," kata Yudi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/6).
Yudi menilai adanya pergeseran nilai dari sejumlah oknum pegawai KPK yang terseret masalah. Bisa juga diakibatkan para pimpinan yang beberapa kali terseret persoalan etik dan dinilai tidak bisa jadi teladan.
"Akibat tidak adanya keteladanan pimpinan KPK," ucapnya.
Oleh karena itu, khusus masalah oknum Pegawai KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Seharusnya korban melaporkan ke Polisi untuk diproses secara pidana.
"Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi Sedang," kata Yudi.
Menurut Yudi, KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan.
"Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Mantan Penyidik KPK ini meminta kepada Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya.
"Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," ucapnya.
Tanggapan Pimpinan KPK
Sementara itu soal, praktik pungli yang dilakukan petugas rutan untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan. Itu diduga dilakukan lewat suap dan gratifikasi menyasar kepada para keluarga tahanan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).
Skandal pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu membuat Ghufron cs berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.
"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat," kata Ghufron.
Novel Kritik Soal Pungli
Di sisi lain, Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Kemudian, Novel mengatakan tindakan suap di rutan KPK ini terjadi setelah dirinya dan teman-teman mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal," lanjut Novel.
Sudah Diputuskan Etik
Selain skandal suap, terdapat skandal lainnya yaitu skandal tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan lembaga antirasuah terhadap istri tahanan. Kini, petugas rutan tersebut sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti Dewas KPK.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaUnit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya