Selama 4 bulan, Kejari Banda Aceh ringkus 10 buron kasus korupsi
Merdeka.com - Selama empat bulan terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sudah menangkap 10 buron Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para buronan ditangkap itu sejak November 2016 hingga Februari 2017.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren mengklaim, penangkapan 10 buron ini merupakan keberhasilan besar pihaknya. "Ini merupakan keberhasilan kejutan yang luar biasa dalam tenggat waktu 4 bulan ini," kata Husni Thamren di Banda Aceh, Jumat (24/2).
Kata Husni, hingga sekarang Kejari Banda Aceh tidak ada lagi utang buron Tipikor belum ditangkap. Semua sudah berhasil dijebloskan dalam penjara sesuai dengan putusan hukuman masing-masing. "Sampai hari ini enggak ada lagi, zero tunggakan buron," ungkapnya.
Menyangkut ada buron lebih daru tujuh tahun lebih, Husni mengaku ada banyak kendala dihadapi anak buahnya. Salah satu kendala sering dialami petugas, seperti alamat tinggal berpindah-pindah, menggantikan nomor kontak hingga nama terpidana menggunakan nama palsu.
"Sekarang sudah melakukan pelacakan sedikit ada teknik khusus. Alhamdulillah kita sudah melakukan penangkapan. Intinya kami tidak ada tunggakan lagi dan ini kerja keras dalam waktu 4 bulan," tukasnya.
Kendati demikian, Husni Thamren menyebutkan bukan berarti masa kepemimpinan Kejari Banda Aceh sebelumnya tidak bagus kinerjanya. Akan tetapi, saat itu besar kemungkinan karena belum turunnya amar putusan, hingga buron tersebut belum bisa ditangkap.
"Bukan ingin mengatakan yang dulu jelek, tidak, mungkin putusannya yang terlambat turun," tukasnya.
Seluruh buron telah ditangkap itu adalah Aidil Fitra, Ali Akbar, T Rahmad Suheri, Hendra Diandi, Achyarmansyah Lubis, M Saleh Yunus, Muslim Daud, Edi Wijaya, Kismunadi dan Arie Setiawan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca Selengkapnya